Skip links

Tata Kelola Perusahaan

Pedoman Kerja.

Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris diantaranya

Direksi

Direksi merupakan Organ Perseroan yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola dan menetapkan arah strategis Perseroan. Direksi juga berkewajiban untuk memastikan segala aktivitas Perseroan telah selaras dengan Visi, Misi, dan Tujuan Perseroan serta sesuai dengan praktik terbaik GCG.


Pedoman Kerja

Direksi menjalankan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Pedoman Kerja Direksi yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip hukum korporasi, Anggaran Dasar Perseroan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, arahan Pemegang Saham, serta praktik terbaik GCG.


Tugas dan Tanggung Jawab

Berdasarkan Pedoman Kerja, tugas dan tanggung jawab untuk masing-masing Direksi Perseroan diuraikan sebagai berikut.

Nama (Direktur Utama) Bidang Tugas: Mengkoordinir seluruh proses operasional bisnis Perseroan. Uraian Tugas dan Tanggung Jawab:
  • Merencanakan kebijakan umum pengelolaan Perseroan sesuai Visi, Misi, dan Tujuan Perseroan;
  • Menjadi koordinator dari seluruh anggota Direksi yang lain dalam melaksanakan tugas dan wewenang Direksi sesuai dengan yang ditetapkan Anggaran Dasar; dan
  • Mengkoordinir Fungsi Audit Internal dan Human Capital untuk menjamin kelancaran aktivitas operasional Perseroan.
  • Mengkoordinir aktivitas keuangan Perseroan agar dapat mencapai target keuangan yang telah ditetapkan; serta
  • Merencanakan dan menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan keuangan dan investasi, serta pelaporan keuangan.
Nama (Direktur) Bidang Tugas: Tata kelola perusahaan. Uraian Tugas dan Tanggung Jawab:
  • Melaksanakan tugas dan kewenangan Direksi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; dan
  • Mengkoordinir kegiatan tata kelola perusahaan agar dapat diterapkan secara efektif dalam seluruh aktivitas bisnis dan operasional Perseroan.
  • Menentukan kebijakan pengembangan bisnis perusahaan berdasarkan kebijakan umum pengembangan bisnis perusahaan;
  • Mengkoordinir aktivitas investasi dan pengembangan bisnis Perseroan untuk meningkatkan pendapatan perusahaan; serta
  • Merencanakan dan menetapkan strategi pengembangan usaha dengan memanfaatkan potensi sumber daya Perseroan dan Entitas Anak dan/atau bekerja sama dengan mitra kerja.
  Selain menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut, Direksi juga berperan penting dalam penerapan tata kelola keberlanjutan sebagai pihak yang memastikan aktivitas bisnis dijalankan secara sehat serta senantiasa mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan. Direksi juga bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengembangan dan pelaksanaan komitmen keberlanjutan Perseroan, termasuk merumuskan kebijakan keberlanjutan, arah strategis, serta implementasi inisiatif keberlanjutan.
Independensi

Direksi menjalankan segala tindakan pengelolaan Perseroan secara independen dan profesional. Direksi juga bekerja dengan objektif untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan Perseroan serta berupaya menjauhkan kepentingan pribadi atau benturan kepentingan lainnya.


Hubungan Afiliasi

Hubungan afiliasi Dewan Komisaris dengan Direksi dan Pemegang Saham Pengendali, baik hubungan keluarga ataupun keuangan, diungkapkan pada tabel berikut.


Rangkap Jabatan

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan dapat merangkap jabatan sebagai:

  • Anggota Direksi paling banyak 1 Emiten atau Perusahaan Publik lain;
  • Anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 3 Emiten atau Perusahaan Publik lain; dan
  • Anggota komite paling banyak pada 5 komite di Emiten atau Perusahaan Publik di mana yang bersangkutan juga menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris.

Ketentuan rangkap jabatan tersebut hanya dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan lainnya terkait rangkap jabatan Direksi. Informasi terkait rangkap jabatan anggota Direksi Perseroan dapat dilihat pada bagian Profil Direksi.


Dewan Komisaris

Dewan Komisaris merupakan organ yang berfungsi melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi terkait pengelolaan Perseroan dalam jangka panjang sesuai dengan rencana kerja tahunan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan Keputusan RUPS. Organ Perseroan ini juga bertanggung jawab untuk memantau dan memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan.

Pedoman Kerja

Dewan Komisaris menjalankan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Pedoman Kerja Dewan Komisaris yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip hukum korporasi, Anggaran Dasar Perseroan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, arahan Pemegang Saham, serta praktik terbaik GCG.

Kewajiban Dewan Komisaris
  1. Memberikan nasihat dan pandangan-pandangan kepada Direksi dalam pengurusan Perusahaan;
  2. Meneliti, menelaah, memberikan persetujuan dan pengesahan terhadap Rencana Kerja Tahunan yang disiapkan dan diajukan Direksi, selambatlambatnya sebelum dimulainya tahun anggaran baru;
  3. Mengikuti kegiatan dan perkembangan Perusahaan dan memberikan pendapat serta saran kepada RUPS mengenai setiap hal yang dianggap penting bagi kepengurusan dan kegiatan operasional Perusahaan;
  4. Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta mananda-tangani laporan tahunan.
  5. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan memberikan risalahnya kepada Direksi;
  6. Melaporkan kepada Perusahaan mengenai saham yang dimilikinya dan/atau keluarganya pada Perusahaan;
  7. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan terhadap kinerja Perusahaan dan pemberian nasihat kepada Direksi yang telah dilakukan kepada RUPS;
  8. Menyusun rencana kerja tahunan Dewan Komisaris;
  9. Membentuk Komite Audit;
  10. Mengusulkan Akuntan Publik untuk disetujui kepada RUPS;
  11. Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat sepanjang tidak bertentangan dengan perundangundangan serta peraturan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar
  12. Perusahaan dan/atau keputusan RUPS.
Mekanisme kerja Dewan Komisaris
  1. Tanggung jawab Dewan Komisaris bersifat kolektif;
  2. Komisaris Utama bertindak sebagai pimpinan dan koordinator bagi seluruh kegiatan Dewan Komisaris;
  3. Fungsi pengawasan dan pemberian nasihat oleh Dewan Komisaris mencakup tindakan pencegahan dan perbaikan;
  4. Dalam melakukan pengawasan, seorang anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri mewakili Dewan Komisaris;
  5. Pengawasan dilakukan terhadap jalannya operasi Perusahaan;
  6. Pengawasan tidak boleh berkembang menjadi pelaksanaan tugas eksekutif yang merupakan kewenangan dan tugas Direksi;
  7. Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Komisaris wajib ditandatangani oleh semua anggota Dewan Komisaris;
  8. Dewan Komisaris menyusun dan dan menetapkan rencana kerja yang akan dilaksanakan setiap tahunnya;
  9. Menetapkan secara tertulis pembagian tugas dan mekanisme kerja diantara anggotanya;
  10. Setiap pandangan dan masukan kepada Direksi wajib dilakukan melalui pembahasan dalam Rapat Dewan Komisaris;
  11. Dewan Komisaris mengadakan rapat rutin sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) bulan;
  12. Risalah rapat Dewan Komisaris harus menggambarkan dinamika jalannya rapat.
Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris meliputi:

  1. Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi, serta memberi arahan kepada Direksi;
  2. Mengawasi kinerja dan kepatuhan Direksi terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sesuai prinsip GCG; dan
  3. Melakukan evaluasi dan audit terhadap pelaksanaan kebijaksanaan strategis.

Selain menjalankan tugas dan tanggung jawab secara umum, Dewan Komisaris juga menjalankan tugas khusus sebagai pelaksana tata kelola keberlanjutan, dengan senantiasa mengawasi pengelolaan risiko ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam pengambilan keputusan strategis dan operasional.

 

 

Komite Audit

Komite Audit merupakan organ pendukung yang dibentuk oleh/dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Oleh karena itu, komite ini bertugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan atas efektivitas sistem pengendalian internal dan manajemen risiko, serta proses pelaporan keuangan.

Tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan meliputi:

  1. Terkait Internal Audit
    1. Mengkaji ulang dan menyetujui Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter);
    2. Menerima rangkuman laporan yang dibuat dan diberikan oleh Unit Internal Audit kepada Manajemen serta tanggapan manajemen terhadap rangkuman laporan tersebut;
    3. Mengadakan pertemuan secara rutin dengan Audit Internal untuk membahas temuan-temuan Audit Internal;
    4. Mengkaji ulang dan memberi masukan atas Program Kerja Pemeriksaan Tahunan yang disusun oleh Unit Internal Audit secara berkala pada awal tahun;
    5. Mengkaji ulang aktivitas, struktur organisasi dan kualifikasi personil Internal Audit untuk memastikan bahwa Audit Internal dapat bekerja secara independen dan objektif sesuai dengan standar audit yang berlaku;
    6. Melakukan penelaahan atas efektivitas fungsi audit internal; dan
    7. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.
  2. Terkait Auditor Eksternal
    1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai pemilihan dan pemberhentian auditor eksternal;
    2. Menelaah rencana audit termasuk ruang lingkup, prosedur, dan ketentuan-ketentuan audit;
    3. Memantau pembahasan temuan audit oleh auditor eksternal dengan Manajemen. Jika terdapat perbedaan antara auditor eksternal dan Manajemen atas jasa yang diberikan, maka Komite Audit memberikan pendapat independen; dan
    4. Melakukan penelaahan atas efektivitas pelaksanaan fungsi audit eksternal.
  3. Terkait Laporan Keuangan
    1. Membahas dan mendiskusikan Laporan Keuangan Perseroan dengan auditor eksternal serta prinsip dan praktik akuntansi dan pelaporan yang diterapkan Perseroan dalam menyajikan Laporan Keuangan untuk memastikan pemenuhan dari pedoman standar akuntansi keuangan (PSAK) yang berlaku;
    2. Mendorong agar Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk dilaporkan kepada Bursa Efek Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau institusi-institusi lainnya tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan yang berlaku; dan
    3. Mendiskusikan dengan Dewan Komisaris dan Manajemen mengenai informasi penting atau material untuk diungkapkan kepada publik, seperti pers, analis, dan perusahaan peringkat.
  4. Menelaah kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan operasi Perseroan dan manajemen telah melaksanakan GCG.
  5. Mengkaji ulang terhadap proses identifikasi risiko dan pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh manajemen dan dampaknya terhadap Laporan Keuangan serta rencana-rencana untuk meminimalkan risiko-risiko tersebut.
  6. Terkait pengaduan pihak ketiga
    1. Menelaah pengaduan pihak ketiga dan meneruskannya kepada pihak yang berkepentingan;
    2. Memantau tindak lanjut pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan;
    3. Syarat Pengaduan:
      1. Disampaikan secara tertulis;
      2. Jika pelapor menyebutkan identitasnya, Komite Audit wajib merahasiakan jati diri pelapor; dan
      3. Laporan mengenai penyimpangan standar akuntansi, kelemahan pengendalian internal, fraud, serta perilaku Manajemen yang tidak terpuji yang dapat mengganggu operasi Perseroan;
    4. Dalam menangani pengaduan yang disampaikan pihak ketiga, Komite Audit dapat meminta dilakukan audit investigasi dengan bekerja sama dengan Manajemen, Audit Internal, atau tenaga ahli dari luar Perseroan yang independen; serta
    5. Melaporkan hasil penelaahan kepada Dewan Komisaris dan memantau tidak lanjut hasil penelaahan bila diminta oleh Dewan Komisaris.
  7. Tugas lainnya
    1. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan lain sesuai dengan permintaan Dewan Komisaris;
    2. Mengkaji ulang Piagam Kerja sesuai dengan kebutuhan dan mengusulkan perubahannya kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan;
    3. Melakukan evaluasi terhadap kinerja Komite Audit dan para anggotanya secara berkala; serta
    4. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit Perseroan memiliki kewenangan untuk:

    1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan yang diperlukan serta berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya;
    2. Melakukan komunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan akuntan, terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
    3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan);
    4. Melakukan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Dewan Komisaris; dan
    5. Dalam melakukan kewenangannya, Komite Audit bekerja sama dengan unit-unit lain yang berkaitan dengan tugasnya.

Unit Audit Internal

Unit Audit Internal adalah Organ Perseroan yang bertanggung jawab dalam memberikan jasa assurance dan consulting secara independen dan objektif dalam mengevaluasi dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko, pengendalian internal, dan penerapan GCG.

Perseroan memiliki Piagam Audit Internal. Isi piagam tersebut terdiri dari: 

  1. Maksud dan tujuan; 
  2. Ruang lingkup kegiatan;
  3. Struktur dan keanggotaan;
  4. Persyaratan Auditor Internal;
  5. Tugas dan tanggung jawab;
  6. Wewenang;
  7. Kemandirian fungsional; serta
  8.  Penetapan dan pembaruan piagam.

Auditor Internal Perseroan dan Entitas Anak wajib menjunjung tinggi Kode Etik Internal Audit sebagai berikut.

Prinsip-Prinsip

 

Integritas

Integritas yang dimiliki Auditor Internal membentuk kepercayaan sehingga dapat diandalkan.

Kerahasiaan

Auditor Internal menghormati nilai dan kepemilikan dari informasi yang diterima dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan yang semestinya, kecuali ada kewajiban hukum atau kewajiban professional yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.

Aturan Pelaksanaan

 

Integritas

Auditor Internal wajib memiliki integritas dengan melaksanakan tindakan sebagai berikut:

  • Melakukan pekerjaannya dengan jujur, tekun, dan penuh tanggung jawab;
  • Melakukan observasi atas hukum/peraturan/kebijakan yang berlaku dan membuat penjelasan yang diharapkan dari hukum/peraturan/kebijakan yang berlaku tersebut;
  • Tidak terlibat dalam kegiatan terlarang atau melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik profesi maupun Perseroan; serta
  • Menghormati dan memberikan kontribusi pada tujuan Perseroan yang sah dan etis.

 

Objektivitas

Auditor Internal secara objektif:

  • Tidak ikut serta dalam segala kegiatan atau hubungan yang dapat mengganggu dalam memberikan penilaian yang tidak memihak. Keikutsertaan tersebut mencakup keikutsertaan dalam kegiatan atau hubungan yang bertentangan dengan kepentingan Perseroan;
  • Tidak menerima apa pun yang dapat membahayakan pertimbangan profesionalnya; serta
  • Akan mengungkapkan seluruh fakta material yang diketahuinya, yang apabila tidak diungkapkan dapat menimbulkan distorsi atas pelaporan kegiatan yang diperiksa.

 

Kerahasiaan

Auditor Internal wajib menerapkan prinsip Kerahasiaan dengan:

  • Menerapkan sifat/asas kehati-hatian (prudent) dalam menggunakan dan menjaga informasi yang diperoleh selama menjalankan tugasnya; serta
  • Tidak menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi atau dengan cara apa pun yang bertentangan dengan hukum atau merusak tujuan Perseroan yang sah dan etis.

 

Kompetensi

Auditor Internal seharusnya:

  • Hanya terlibat dalam pemberian jasa di mana mereka memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang dibutuhkan;
  • Melaksanakan penugasan yang sesuai dengan Standar Profesional untuk Audit Internal; serta
  • Meningkatkan kemampuan profesionalnya serta efektivitas dan mutu jasa yang diberikan secara terus-menerus.

Nominasi dan Remunerasi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua

Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi yang dibuat oleh Dewan Komisaris dengan tujuan meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan efektivitas tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris di Perseroan. Pedoman ini didasarkan pada Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2014. Perseroan yang melakukan penawaran umum efek berupa obligasi wajib memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi yang dilaksanakan oleh Dewan Komisaris. Jika tidak dibentuk, Dewan Komisaris wajib membuat pedoman pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi. Pedoman ini menetapkan ketentuan yang harus dipatuhi oleh Perseroan dalam melaksanakan fungsi Nominasi dan Remunerasi.

  1. "Dewan Komisaris" berarti organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar Perseroan serta memberi nasihat kepada Direksi. 
  2. "Direksi" berarti organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan. 
  3. "Komisaris lndependen" berarti anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Perseroan dan memenuhi persyaratan sebagai komisaris independen sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  4. "Nominasi" berarti pengusulan seseorang untuk diangkat dalam jabatan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris. 
  5. "Pedoman" berarti Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi ini.
  6. "Perseroan" berarti PT Nirmala Taruna, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta Pusat. 
  7. "POJK 34/2014" berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. 
  8. "Rapat" berarti Rapat Dewan Komisaris sehubungan dengan pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi.
  9. "Rapat Umum Pemegang Saham" berarti organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar Perseroan.
  10. Remunerasi" berarti imbalan yang ditetapkan dan diberikan kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris karena kedudukan dan peran yang diberikan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
  11. UUPT" berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  1. Dewan Komisaris wajib bertindak independen dalam menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi. lndependensi Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi dilakukan dengan cara menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tujuan dan kebutuhan Perseroan secara profesional dan mandiri, serta tidak dipengaruhi intervensi dari pihak lain.
  2. Kecuali diwajibkan oleh hukum dan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Dewan Komisaris tidak diperkenankan untuk mengungkapkan setiap informasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi.
  3. Terkait Fungsi Nominasi
    1. Menyusun komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
    2. Menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi;
    3. Menyusun kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
    4. Melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
    5. Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
    6. Menelaah dan memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
  4. Terkait Fungsi Remunerasi
    1. Menyusun struktur Remunerasi yang dapat berupa gaji, honorarium, insentif; dan/atau tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variabel; 
    2. Menyusun kebijakan dan besaran Remunerasi; 
    3. Dalam menyusun struktur, kebijakan, dan besaran Remunerasi, Dewan Komisaris wajib memperhatikan:
      1. Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan sejenis dan skala usaha dari Perseroan dalam industrinya;
      2. tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan;
      3. target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
      4. keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
  5. Mengevaluasi struktur, kebijakan, dan besaran Remunerasi paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
  6. Melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Ketua Rapat

  1. Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama Perseroan.
  2. Dalam hal Komisaris Utama Perseroan tidak dapat hadir dalam Rapat atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat.

Intensitas Rapat

Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan Rapat dengan agenda tentang Nominasi dan/atau Remunerasi secara berkala, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.

Tempat Rapat [lihat ketentuan dalam anggaran dasar]

  1. Rapat diadakan di tempat kedudukan Perseroan. Namun, dalam hal dipandang perlu, maka Rapat diadakan di tempat lain sebagaimana disepakati para anggota Dewan Komisaris.
  2. Rapat dapat dilaksanakan dengan menggunakan konferensi melalui elepon atau video atau dengan peralatan komunikasi sejenis dimana anggota Rapat dapat mendengar dan didengar oleh anggota Rapat lainnya yang tidak hadir secara fisik, yang dalam hal ini tetap dianggap ikut serta dalam Rapat tersebut. Dewan Komisaris yang hadir pada Rapat dengan cara demikian, dihitung dalam kuorum dan dianggap memenuhi kuorum yang dipersyaratkan selama Rapat berlangsung. Semua keputusan yang disetujui oleh Dewan Komisaris dalam Rapat tersebut dianggap sama efektifnya dengan persetujuan keputusan yang diambil pada Rapat dimana anggota Rapat hadir secara fisik.

Kuorum Rapat

Rapat hanya dapat diselenggarakan apabila:

  1. dihadiri mayoritas dari jumlah anggota Dewan Komisaris; dan
  2. salah satu dari mayoritas anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud huruf (a) di atas merupakan Komisaris lndependen. Maksud dengan mayoritas adalah lebih dari ½ (satu per dua) dari seluruh jumlah anggota Dewan Komisaris.

[lihat ketentuan dalam anggaran dasar]

Keputusan

  1. Keputusan Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
  2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Yang dimaksud dengan suara terbanyak adalah apabila disetujui lebih dari ½ (satu per dua) dari anggota Dewan Komisaris yang hadir.
  3. Dalam hal proses pengambilan keputusan terdapat perbedaan pendapat, perbedaan pendapat tersebut wajib dimuat secara jelas dalam risalah Rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.
  4. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar Ra pat (keputusan secara sirkuler) dengan syarat semua anggota Dewan Komisaris menyetujui secara tertulis dan menandatangani usul yang bersangkutan. Keputusan yang diambil dengan car aini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat secara fisik.

Hasil Rapat

Hasil Rapat wajib dituangkan dalam risalah Rapat yang ditandatangani oleh anggota Dewan Komisaris yang hadir dan didokumentasikan oleh Perseroan.

Dewan Komisaris membuat laporan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan prosedur kerja fungsi Nominasi dan Remunerasi yang menjadi satu kesatuan dengan laporan pelaksanaan tugas Dewan Komisaris. Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan diungkapkan dalam laporan tahunan dan situs web Perseroan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pedoman ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Sistem Manajemen Risiko

Perseroan menyadari adanya risiko yang melekat pada setiap aktivitas usaha dan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Manajemen Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan membentuk sistem manajemen risiko yang berperan dalam mengidentifikasi, mengukur, mengelola risiko-risiko, dan menganalisis langkah mitigasi yang perlu dilakukan oleh Manajemen Perseroan.

Manajemen telah mengidentifikasi risiko yang dihadapi Perseroan, baik dari aspek ekonomi dan sosial, yang disertai dengan langkah mitigasinya sebagai berikut.

Risiko

Indikasi

Mitigasi

Risiko Ekonomi

Risiko Suku Bunga

Timbul dari kredit, simpanan dan simpanan dari bank lain, serta pinjaman yang diterima. Kredit, simpanan dan simpanan dari bank lain dan pinjaman yang diterima dengan suku bunga mengambang mengakibatkan timbulnya risiko suku bunga arus kas terhadap Perseroan. Aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan suku bunga tetap mengakibatkan timbulnya risiko nilai wajar suku bunga terhadap Perseroan.

Menganalisis eksposur suku bunga secara dinamis. Berbagai skenario disimulasikan dengan mempertimbangkan pembiayaan kembali, pembaruan posisi yang ada, serta alternative pembiayaan. Bagi setiap simulasi, pergerakan suku bunga yang sama digunakan untuk seluruh mata uang. Berdasarkan skenario ini, Perseroan menghitung dampak laba atau rugi dari pergerakan suku bunga. Skenario-skenario tersebut dilakukan hanya untuk liabilitas yang mewakili posisi utama yang dikenakan bunga.

Risiko Mata Uang Asing

Timbul ketika transaksi komersial masa depan atau aset dan liabilitas yang diakui didenominasikan dalam mata uang yang bukan mata uang fungsional. Risiko diukur dengan menggunakan proyeksi arus kas.

Menetapkan kebijakan yang mengharuskan Perseroan mengelola risiko nilai tukar mata uang asing terhadap mata uang fungsionalnya.

Risiko Harga

Perseroan terpengaruh risiko harga efek ekuitas dan efek utang karena memiliki investasi yang diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual atau diukur pada nilai wajar melalui Laporan Laba Rugi dalam Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian.

Melakukan diversifikasi portofolio yang sesuai dengan batasan yang ditentukan oleh Perseroan untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi efek ekuitas. Sementara untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi pada surat berharga utang, Perseroan melakukan Analisa terkait besaran bunga kupon yang ditawarkan dengan tingkat imbal hasil yang diharapkan oleh pasar.

Risiko Kredit

Timbul dari nasabah atau pihak lawan akibat gagal memenuhi liabilitas kontraktualnya.

Melakukan hubungan usaha dengan pihak lain yang memiliki kredibilitas, menganalisis risiko nasabah baru sebelum persyaratan pembayaran dan distribusi ditawarkan, menetapkan kebijakan verifikasi dan otorisasi kredit, serta memantau kolektibilitas pinjaman yang diberikan dan piutang secara berkala untuk mengurangi jumlah piutang tak tertagih.

Risiko Likuiditas

Risiko kerugian yang timbul karena Perseroan tidak memiliki likuiditas yang cukup untuk memenuhi liabilitasnya.

Memantau dan menjaga jumlah kas dan setara kas yang dianggap memadai untuk membiayai operasional Perseroan dan untuk mengatasi dampak fluktuasi arus kas. Manajemen juga melakukan evaluasi berkala atas proyeksi arus kas dan arus kas aktual, termasuk jadwal jatuh tempo utang, dan terus-menerus melakukan penelaahan pasar keuangan untuk mendapatkan sumber pendanaan yang optimal.

Risiko Strategis

Timbul akibat ketidaktepatan Perseroan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis sehingga tidak tercapainya target yang disusun dalam rencana bisnis.

Menyusun strategi dan rencana bisnis yang sebelumnya telah didiskusikan dengan Dewan Komisaris, Direksi serta seluruh Manajemen Perseroan. Perseroan juga melakukan kajian dan evaluasi setrategi bisnis serta realisasi yang telah dicapai oleh Perseroan sesuai dengan yang terangkum dalam rencana bisnis

Risiko Operasional

Timbul akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/ atau adanya kejadian kejadian eksternal yang memengaruhi operasional Perseroan.

Mengelola risiko ini melalui model tata kelola risiko operasional dengan memberikan tata kelola yang formal, transparan, dan konsisten yang secara jelas menegaskan tugas dan tanggung jawab serta alur pelaporan untuk mengelola risiko operasional dalam Perseroan secara efektif. Model tata kelola bertujuan untuk menempatkan akuntabilitas terhadap risiko operasional yang mungkin timbul serta pada saat yang bersamaan memfasilitasi pemisahan tugas secara independen antara risk taking units, unit pengendali risiko, dan Audit Internal.

Risiko Sosial

Risiko Hukum

Timbul akibat dari kelalaian atas perjanjian yang mengikat Perseroan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menimbulkan gugatan hukum dari pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut.

Melaksanakan identifikasi, pengukuran, dan pemantauan terhadap potensi risiko hukum dilaksanakan terhadap seluruh aktivitas Perseroan dan Entitas Anak, terutama kegiatan operasional Perseroan, dengan melibatkan pihak ketiga yang memiliki potensi benturan kepentingan atau gugatan hukum. Perseroan melakukan manajemen risiko hukum dengan melakukan penanganan proses hukum secara profesional dan jika diperlukan membuat pencadangan potensi biaya kerugian.

Risiko Reputasi

Timbul karena adanya pemberitaan media dan/atau rumor mengenai Perseroan dan Entitas Anak akibat tidak menjalankan usaha yang sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

Meminimalisir dan/atau menghindari pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan secara aktif melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan risiko melalui Komite Audit dan Unit Audit Internal. Dewan Komisaris juga memantau strategi dan kebijakan manajemen risiko serta eksposur risiko sebagai dasar dalam mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi.

 

Berbagai langkah pengendalian dan manajemen risiko terus dilakukan oleh Perseroan. Hasilnya, Dewan Komisaris dan Direksi menilai pelaksanaan sistem manajemen risiko telah diupayakan secara maksimal.